KPU Perintahkan Parpol Mengisi Silon untuk Pendaftaran Caleg 2019

Kamis, 05 Juli 2018

 
KPU RI meminta partai politik (parpol) mengisi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi para anggota parpol ataupun masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Ini merupakan tindaklanjut, setelah lembaga penyelenggara pemilu itu menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

"Silon ini kita wajibkan pertama untuk identifikasi. Kami wajibkan, sama seperti sipol waktu itu, sama seperti silon di pilkada," tutur Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (18/4/2018).

Dia menjelaskan, Silon dibuat untuk mempermudah caleg dan penyelenggara pemilu mengecek keabsahan data, seperti ijazah pendidikan. Selain itu, dapat mengetahui apakah parpol sudah memenuhi 30 persen kuota keterwakilan perempuan.

Dia mencontohkan, ada caleg yang mencalonkan diri di dua dapil, dari satu parpol, atau di dua tingkatan level dewan perwakilan, maju di DPR RI, atau di DPR Provinsi, itu bisa terdeteksi langsung.

"Nanti silon bisa lihat kalau ada kurang-kurang tadi, bisa kami kembalikan atau tolak berdasarkan data silon," ujarnya.

Dia menambahkan, silon dapat dipergunakan mulai dari tingkatan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kalau sekarang dengan 3 level perwakilan, maka tiap utusan dari tiap level bisa masukan silon itu tadi. Kan tadi kami bilang kalau DPR RI ada akun sendiri, lalu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.
 
Sumber: Tribunnews.com
Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Ayo Nyaleg.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Powered by Blogger.
Creative Commons License